Senin, 07 Juni 2010

Membangun Aplikasi dan Infrastruktur E-Commerce

Membangun Aplikasi dan Infrastruktur E-Commerce


1. Membangun Aplikasi E-Commerce

Beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan didalam membangun Aplikasi E-Commerce :

          1. Mendaftarkan diri sebagai Internet Merchant Account.

          2. Web Hosting.

          3. Memperoleh sertifikat Digital dari lembaga verisgn.

          4. Mencari provider yang menyediakan transaksi online.

          5. Membuat/membeli software e-commerce.

Tips membangun aplikasi e-commerce sbb berikut :

              1. Gunakan Design yang baik.

              2. Daftarkan web site anda ke search engine.

              3. Buat Banner dan taruh pada website 2 yang terkenal.

              4. Taruhlah URL web site anda pada signature email anda

              5. Promosikan web site anda.

              6. Hindari Spamming

              7. Ciptakan hubungan link timbal balik dengan perusahaan sejenis.

              8. Perhitungkan segala kemungkinan website rival sejenis.

2. Membangun Infrastruktur E-Commerce

Berikut infrastruktur didalam membangun aplikasi e-commerce

                1. Infrastruktur Teknologi Informasi

Yaitu : internet, ekstranet, intranet.

                1. Directory service

Penyedia pelaku bisnis dan pengguna (end user).

Salah satu jenis adalah DNS (Domain Name Service )

c. Interface

Suatu sistem koneksi dan interaksi antara hardware, software dan user.







Webstore Standar Dalam Bisnis e-Commerce di Indonesia

Webstore Standar

Dalam Bisnis e-Commerce di Indonesia


Pembahasan

1. Studi Kasus Webstore Sanur Indonesia

http://www.sanur.co.id

2. Tugas Mandiri Mhs menganalisa

  • Profile www.sanur.co.id

  • Produk yang dijual

  • Cara dan syarat transaksi

  • Sistem Pembayaran

  • Kesimpulan


E – Payment

E – Payment

Pengertian E-Payment

E-Payment suatu system menyediakan alat-alat untuk pembayaran jasa atau barang-barang yang dilakukan di Internet.Didalam membandingkan dengan sistem pembayaran konvensional, pelangan mengirimkan semua data terkait dengan pembayaran kepada pedagang yang dilakukan di Internet dan tidak ada interaksi eksternal lebih lanjut antara pedagang dan pelangan.


Sistem Pembayaran

Terdapat beberapa sistem pembayaran (E-Payment System)

1. Micropayment

2. E-wallet

3. E-cash / Digital Cash

4. Credit Card, Smartcard

5. Electronic Bill Persentment and Payment


1. Public Key Infrastruktur (PKI)

PKI (Public Key Infrastruktur) memungkinkan para pemakai yang pada dasarnya tidak aman didalam jaringan public seperti Internet, maka dengan Public Key Infrastruktur akan merasa aman dan secara pribadi menukar uang dan data melalui penggunaan suatu publik.


2. Public Key Encryption

Suatu proses pengkodean data mentah, menjadi data yang tersamar yang dikirimkan oleh pengirim yang dapat disampaikan oleh penerima dengan aman dengan teknik pemetaan tertentu. Kriteria keamanan yang dipergunakan dalam kriptographi adalah

        1. Kerahasiaan (Confidentiality)

        2. Otensitas (Authenticity)

        3. Integritas (Integrity)

        4. Tidak Dapat Disangkal

Jenis kriptographi yang paling umum digunakan adalah Alogaritma Simetris (Symmetric Alogaritma).


3. Public Key Alogarithm

Public Key Alogarithm yaitu Alogaritma yang mengunakan kunci yang berbeda pada saat melakukan enkripsi dan melakukan deskripsi.


4. Sertifikat Digital

Sertifikat Otoritas merupakan pihak ke-tiga yang bisa dipercaya (Trust Third Party/TTP). Sertifikat Otoritas yang akan menghubungkan kunci dengan pemiliknya.


5. Tanda Tangan Digital

Merupakan tanda tangan yang dibuat elektronik, dengan jaminan yang lebih terhadap keamanan data dan keaslian data. baik jaminan tentang identitas pengirim dan kebenaran dari data atau paket data tersebut.

Pembuatan Tanda Tangan Digital dengan RSA yang menggunakan kunci privat atau kunci-publik untuk melakukan enkripsi.


6. Secure Socket Layer (SSL)

Merupakan suatu protokol yang membuat sebuah pipa pelindung antara browser cardholder dengan merchant, sehingga pembajak atau penyerang tidak dapat menyadap atau membajak informasi.

Penggunaannya SSL digunakan bersama dengan protocol lain, seperti HTTP (Hyper Text Transfer Protocol), dan (Sertificate Autority)

Secure Socket Layer Menager

……………………………..

7. Transport Layer Security (TLS)

Adalah Protokol cryptographic yang menyediakan keamanan komunikasi pada internet seperti e-mail, internet faxing, dan perpindahan data lain.

8. Secure Electronic Transaction (SET)

Merupakan suatu proses dimana saat sang pemegang kartu kredit akan membayar belanjaannya di website merchant, penegang kartu akan memasukkan “surat perintah pembayaran” dan informasi kartu kriditnya ke dalam sebuah amplop digital yang hanya bisa dibuka oleh payment gateway.

Hukum E-Commerce Di Indonesia

Hukum E-Commerce Di Indonesia


Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mengkover aspek transaksi yang dilakukan secara on-line (internet), akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan, untuk melakuakan transaksi secara on-line :

  1. Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UUD Dokumen Perusahaan ) telah mulai menjagkau kearah pembuktian data elektronik.

  2. Pasal 1233 KUHP Perdata. Dengan isinya sebagai berikut :

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”.berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hokum perdata Indonesia.

  1. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hokum diantara mereka.



HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL

Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan e-commerce ,yaitu

  1. UNCITRAL, Model Law on Electronic Commerce.

Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik yang menganut system continental atau sistem hukum anglo saxon.

  1. Singepore Electronic Transaction Act (ETA)

Terdapat lima hal yang perlu digaris bawahi yaitu:

    1. Tidak ada perbedaan antara data elektronik dengan dokumen tertulis

    2. Suatu data electronic dapat mengantikan suatu dokumen tertulis

    3. Penjual atau pembeli atau pihak-pihak bisnis dapat melakukan kontrak secara elektronik.

    4. Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti dipengadilan.

    5. Jika data elektronik telah diterima oleh para pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang terdapat pada data tersebut.

  1. EU Direct on Electronic Commerce

Peraturan ini menjadi undang-undang pada tangal 8 juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi yaitu

    1. Setiap Negara-negara anggota akan memastikan bahwa sistem hukum Negara yang bersangkutan memperbolehkan kontrak dibuat dengan mengunakan sarana elektronik.

    2. Para Negara anggota dapat pula membuat pengecualian terdapat ketentuan dalam hal :

    • Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas real-estate.

    • Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.

    • Kontrak penjaminan.

    • Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.



CYBER LAW

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law. yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perseorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internal yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya.


Jenis Kejahatan Cyber

Joy Computing

  1. Joy Computing

Adalah pemakaian computer orang lain tanpa izin, Hali ini termasuk pencurian waktu oprasi computer.

  1. Hacking

Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.

  1. The Trojan Horse

Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.


  1. Data Leakage

Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.

  1. Data Diding

Yaitu sesuatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.

  1. To Frustate Data Communication atau Diding

Yaitu penyia-nyiaan data komputer

  1. Software Privacy

Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.






Aspek Hukum terhadap Kejahatan Cyber

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa azas yang biasa digunakan, yaitu :


1. Azas Subjective Teritoriality

Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan

tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan

dinegara lain.

  1. Azas Objective Teritoriality

Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.

  1. Azas Nasionality

Azas yang menentukan bahwa nwgara memounyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

  1. Azas Protective Principle

Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

  1. Azas Universality

Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.

  1. Azas Protective Principle

Azas yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.


Kamis, 03 Juni 2010

M-Commerce

Mobil Commerce


Pengertian M-Commerce

M-Commerce atau Mobil Commerce adalah pembelian dan penjualan jasa dan barang-barang melalui atau dengan alat wereless handheald seperti telepon seluler dan Personal Digital Assistant (PDAs).


Terminologi dan Standar M-Commerce

  • GPS (Global Positioning System), menggunakan teknologi berbasis satelit.

  • PDA (Personal Digita Assistant), Komputer Wereles Genggam

  • SMS (Short Messaging Service)

  • EMS (Enhanced Messaging Service)

  • MMS (Multimedia Messaging Service)

  • WAP (Wireless Application Protocol)

  • Smartphone, Memungkinkan berinternet, dengan aplikasi yang telah terpasang.


Atribut M-Commerce dan Faktor Ekonominya

  • Mobilitas:Para pemakai membawa phone-cell atau mobil-device lainnya.

  • Jangkauan luas orang dapat dihubungi atau dituju pada setiap waktu.


Nilai Tambah Atribut M-Commerce

  • Ubiquitas : Informasi lebih cepat diakses secara areal-time.

kenyamanan (Convenience), alat yang dapat menyimpan data dan alat yang memiliki koneksi Internet, dan Ekstranet.

  • Instant Connectivity : Koneksi Cepat dan mudah ke Internet, intranet, alat mobil lainnya dan database.

  • Personalization : Preparation Informasi untuk individual konsumen.

  • Localization Product & Service : Mengetahui dimana lokasi pemakai setiap saat dan memberikan layanan kepada pemakai.


Infrastruktur M-Commerce

Infrastruktur yang digunakan pada M-Commerce,

antara lain :


Perangkat Keras (Hardware)

Perangkat keras yang bias digunakan seperti :

  • Telepon Celuler (Mobil Phone)

  • PDA (Personal Digital Assistant)

  • Attachable Keyboard

  • Interactive Pagers

  • Alat-alat lainnya, seperti :

Notebook

Handhelts

Smartpads

Perangkat Lunak (Software)

Perangkat Lunak yang bias digunakan seperti :

  • Microbrowser

  • Mobil Client Operating System

  • Bluetooth : Teknologi Chip dan WVPN standar yang memungkinkan komunikasi data dan suara diantara alat wereless diatas frekwensi radio pendek.

  • Tampilan Layar Aplikasi Mobil

  • Back- End Legacy Application Software

  • Application Middleware

  • Wereless Middleware


Media Transmisi

Media Transmisi yang digunakan, seperti :

  • Microwave

  • Satellite

  • Bluetooth/Infrared

  • Radio

  • Teknologi Radio Cellular


Perangkat Lainnya Yang dibutuhkan

Perangkat Lainnya Yang dibutuhkan, seperti :

  • Pengaturan Wireline yang Sesuai atau Wereless, Wan

  • Server jaringan dengan yang mensupport Wereless

  • Server database atau Aplikasi

  • Server Besar aplikasi Perusahaan

  • GPS locator yang digunakan untuk menentukan penempatan transport dari Mobil Computing Device


Keuntungan M-Commerce

  • Mobile Commerce walaupun belum benar-benar mencapai titik kedewasaan , namun memiliki potensial untuk membuat lebih nyaman bagi pelangan untuk membelajakan uangnya atau membeli barang ataupun memperoleh layannan.

  • Device nirkabel “ikut pergi” besama-sama dengan pelangan

  • Meningkatkan penghasilan bagi dunia bisnis


Mobil Public-Key Infrastrukture


  • X-509 Sertificate

Didalam ilmu membaca sandi, x.509 adalah suatu setandard ITU-T untuk Public-Key Infrastruktur (PKI). X.509 menetapkan, di antara hal-hal lain, yaitu bentuk standar untuk Public-Key Sertificate dan suatu Sertifikat Pengesahan Alir Algoritma (Certification Path Validation Algoritma)

  • Wereles Application Protocol

Wereles Application Protocol (WAP) adalah suatu standar Internasional terbuka (open standard) untuk aplikasi yang menggunakan komunikasi wireless.


Keamanan yang Relevan Untuk M-Commerce

  • Keamanan Terhadap Teknologi Jaringan

    • GSM (Global System for Mobile Communication)

    • UMTS (Universal Mobile Telecommunication System)

    • WEP (Wired Equivalent Privacy)

    • BLUETOOTH

  • Transport Layer Security

    • SSL

    • STLS

  • Service Security

    • Intelegent Network

    • Parlay/OSA

    • SMS

    • USSD

    • SIM/USIM App. Toolkits



E-Government dan Learning

E-Government dan Learning


E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha dan lembaga-lembaga lain secara online. Didalamnya termasuk situs-situs yang berisi informasi yang dimiliki oleh badan pemerintah, wahana transaksi antar lembaga pemerintahan (G2G), pemerintah dengan masyarakat (G2C), dan pemerintah dengan kalamgan bisnis (G2B).Dalam pengembangan E-Government merupakan bagian terpadu dalam membangun struktur, sistem dan proses kepemerintahn yang lebih efisien, transparan dan akuntabel seperti harapan masyarakat. Beberapa lembaga pemerintah pusat atau daerah telah mengembangkan E-Governmen, sehingga Pemetaan E-Government di Indonesia menjadi suatu hal yang diperlukan untuk mengetahui kondisi dan kesiapan dari lembaga-lembaga pemerintah untuk mendukung transparansi.

Strategi Pengembangan Tujuan strategi e-government perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yaitu :
1.Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh

masyarakat luas.
2.Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom

secara holistik.
3.Memanfaatkan teknologi informasi dan secara optimal.
4.Meningkatkan peran serta dunia usaha dan industri telekomunikasi dan teknologi

informasi.
5.Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah

otonomi, dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
6.Melaksankan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan

terukur.


Keamanan E-Government
Ada beberapa aspek keamanan e-government yaitu :
1.Integritas : terkait dengan kebutuhan data.
2.Kerahasiaan Data : Confidentiality & privacy terkait dengan kerahasiaan data atau info.
3.Ketersediaan Data : Suatu sistem e-government yang menjadi tidak bermanfaat ketika

dibutuhkan.
Pengamanan sistem e-government harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyertakan aspek, yaitu :
1.Aspek People : terkait dengan SDM
2.Aspek Proses : adanya kebijakan pengamanan (security policy) yang tertulis
3.Aspek Technology : untuk meyakinkan tingkat keamanan yang cukup, evaluasi harus dilakukan secara berkala.
E-Learning,kegiatan pendidikan yang menggunakan media komputer dan internet.
Definisi lain adalah proses instruksi yang melibatkan penggunaan peralatan elektronik dalam menciptakan membantu perkembangan, menyampaikan, menilai dan memudahkan suatu proses belajar mengajar.


Penyelenggara E-Learning
Beberapa instansi yang dijadikan mitra kerjasama dalam pengembangan
teknologi yaitu :

*Kalangan Akademisi (Universitas, LPK, sekolah umum)
*Kalangan Industri (misal perangkat lunak)

Konsep E-Learning

Terdapat berbagai elemen sistem e-Learning adalah :

*Soal-soal
*Komunitas
*Pengajar online
*Kesempatan bekerja sama
*Multimedia

Content E-Learning
Beberapa hal yang perlu mendesain pelajaran e-Learning adalah :

*Tampilan : menarik secara visual
*Interaksi : Roll over, Hot text, Drag and Drop, Quistioner
*Kontrol : untuk mengikuti pelajaran sesuai dengan kecepatan belajar melalui mekanisme
Menu, Panel dan Help
*Bentuk : metodologi materi e-learning dalam bentuk text, grafik.
*Susunan

Kelebihan dan Kekurangan E-Learning
Kelebihannya :

*Biaya
*Fleksibilitas waktu
*Fleksibilitas tempat
*Fleksibilitas kecepatan pembelajaran
*Standarisasi pengajaran
*Efektifitas pengajaran
*Kecepatan Distribusi
*Ketersediaan On-Demand
*Otomatisasi Proses Administrasi

Kekurangan :

*Budaya
*Investasi
*Teknologi
*Infrastruktur
*Materi
*Investasi